BAB V MANUSIA DAN KEADILAN 5.1 Pengertian Keadilan Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jadi, keadailan pada pokoknya terletak peda keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban (Suyadi, 1986). Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Sedangkan menurut para ahli, pengertian keadilan adalah sebagai berikut: a. Khong Hu Tsu seorang filosof Cina, berependapat bawa Keadilan: “bila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, maka itulah keadilan”. b. Aristoteles mengatakan bahwa keadilan adalah suatu kelayakan dalam tindakan manusia. c. Plato menganggap bahwa keadilan itu merupakan kewajiban tertinggi dalam kehidupan negara yang baik, sedangkan orang yang adil adalah orag yang mampu mengendalikan diri, perasaa
Komentar
Posting Komentar